Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Mubar, Adnan Saufi menyampaikan, membayar zakat fitra di bulan suci Ramadan itu wajib bagi orang-orang yang mampu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, zakat juga adalah bagian dari ibadah dan penghapus dosa-dosa.
"Zakat fitrah adalah ibadah kemasyarakatan. Di mana amalan ini diwajibkan atas seorang muslim tanpa syarat seorang tersebut harus kaya atau memiliki harta berlebih," pungkasnya. (B)
Reporter: Laode Pialo
Editor: Fitrah Nugraha
