KENDARI, TELISIK.ID - Setiap muslim wajib hukumnya membayar zakat fitrah di bulan Ramadan sebelum terbitnya hilal Idul Fitri atau 1 Syawal. Zakat fitrah dapat diserahkan dalam bentuk makanan pokok atau diuangkan.
Dilansir dari Kumparan.com, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’. Sebagian ulama mengatakan bahwa ukuran satu sha’ ini setara dengan 2.167 gram gandum. Jika dikonversikan, angka tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Sementara itu, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang bisa dibayar dengan nominal yang setara dengan harga beras seberat minimal 2,5 kilogram. Uang yang dikeluarkan disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.
Baca Juga: Calon Penumpang Sahur di Pelabuhan demi Bisa Mudik Lebaran
Humas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tenggara Agung Setiawan mengatakan, penetapan zakat fitrah di wilayahnya dibagi menjadi beberapa kategori.
