Baznas Sulawesi Tenggara sendiri sudah menetapkan porsi persentase zakat untuk beberapa golongan mustahiq yang ada, yaitu sebagai berikut.
1. Fakir: 30 persen
2. Miskin: 20 persen
3. Amil (pengumpul zakat) : 12,5 persen
4.Muallaf: 4 persen
Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang bisa dibayar dengan nominal yang setara dengan harga beras seberat minimal 2,5 kilogram di masing-masing daerah
Redaksi ✓
Baznas Sulawesi Tenggara sendiri sudah menetapkan porsi persentase zakat untuk beberapa golongan mustahiq yang ada, yaitu sebagai berikut.
1. Fakir: 30 persen
2. Miskin: 20 persen
3. Amil (pengumpul zakat) : 12,5 persen
4.Muallaf: 4 persen