BOMBANA, TELISIK.ID - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan ramadan.

Di Kabupaten Bombana, pemerintah telah mengatur besaran zakat yang harus dikeluarkan pada tahun 2023 atau 1444 Hijriah.

Asisten I Pemda Bombana, Rahman menerangkan, berdasarkan surat keputusan Bupati Bombana Nomor 311 Tahun 2023, pembayaran zakat terbagi atas dua kategori yakni beras dan jagung dengan banyak 3,5 liter setiap insan.

Kategori beras biasa Rp10.000 per liter x 3,5 liter berjumlah Rp35.000, beras kepala Rp12.000 x 3,5 liter berjumlah Rp42.000.

Baca Juga: Simak 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah