Adapun, jenis rice cooker yang akan dibagikan secara gratis, yakni: Mempunyai kapasitas pengenal 1,8-2,2 liter Dilengkapi tulisan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan” yang tidak mudah luntur atau dilepas
Terdapat tanda hemat energi Terdapat label SNI. Wajib memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011. Punya standar kinerja energi minimum lewat pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaatan energi penanak nasi Hanya dibagikan satu kali untuk setiap penerima Rice cooker gratis wajib dirawat dan tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak lain.
Berikut adalah cara dan syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah dikutip dari Kompas.com:
Baca Juga: Lakukan Hal Ini untuk Antisipasi Pemadaman Bergilir
1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
