Juhri mengaku sudah bermusyawarah dengan pengurus masjid. Dia telah memaafkan Deni dan sudah ditangani di Polsek Tampan.

Polisi kemudian menetapkan Deni Ariawan sebagai tersangka kasus penganiayaan imam masjid. Deni ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa pelaku, saksi, dan sejumlah alat bukti.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, kami tetapkan sore ini pelaku DA sebagai tersangka," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, dilansir dari inews.id. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali