Kelompok prioritas penerima vaksin Corona adalah mereka yang berusia di atas 18 tahun dan harus berdomisili di Indonesia.

Kelompok dengan usia di bawah 18 tahun baru bisa mengikuti vaksinasi COVID-19 apabila data terkait keamanan vaksin Corona pada usia tersebut telah memadai.

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan dan mereka yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk selanjutnya sasaran vaksinasi tahap 2 yakni kelompok petugas pelayanan publik yang dilanjutkan dengan masyarakat rentan.

Mereka akan menggunakan vaksin Corona yang beredar di Indonesia dan sudah mendapat persetujuan penggunaan.