Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Bahteramas menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan peserta pilkada mengacu pada PKPU Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

"Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Juknis dan hasilnya akan disampaikan kepada KPU," jelasnya. (B)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Fitrah Nugraha