KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Setelah dua tahun Pemerintah Arab Saudi menutup kuota haji bagi negara Indonesia dan negara-negara lainnya akibat pandemi COVID-19, tahun ini Pemerintah Indonesia akhirnya mendapat kuota haji.
Dikutip dari Kontan.co.id, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Dengan kuota tersebut, semua daerah di wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), tahun ini kembali menyelenggarakan ibadah haji meski kuotanya berkurang dari jumlah kuota awal.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara, Suparman, S.Ag menyampaikan, kuota calon jemaah haji (CJH) tahun ini hanya 88 orang, padahal kuota normal mencapai 156 orang.
"Normal 156 tapi tahun ini hanya 88 orang," terangnya, Jumat (27/5/2022).
