Selain itu, berdasarkan hasil seleksi juga ada 3 kategori, pertama yaitu direkomendasikan, kedua dipertimbangkan dan ketiga tidak direkomendasikan. Sifat determinatif ini maksudnya bagi yang tidak di rekomendasikan maka otomatis dinyatakan tidak lulus.
Jamhir juga menjelaskan dari 20 bakal calon tadi itu tidak ada yang berstatus tidak rekomendasikan. Selain itu untuk tes wawancara ada 4 komponen yang dinilai yaitu keilmuan ke tata negaraan, kepartaian dan kelembagaan di penyelenggara pemilu.
Metodenya yaitu perangkingan, di mana tim seleksi menilai para calon kemudian nilai yang dari kelima tim seleksi ini digabung dan diakumulasi lalu mereka yang masuk rangking 1-10 dinyatakan lulus sebagai calon yang diteruskan ke KPU RI.
Baca Juga: Sekjen PDI Perjuangan Sindir Anies Baswedan
Berdasarkan pengumuman Nomor: 20/TIMSELPROV-GEL. 1-Pu/04/74/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2023-2028, 10 besar nama yang akan diteruskan ke KPU RI sebagai berikut:
