Baca Juga: Wa Ode Nurhayati Tatap Pilgub Sulawesi Tenggara 2024

Ia menyebut, berkaitan dengan nilai peserta yang seri pada posisi enam, dikatakannya mengikuti sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Di mana di bagian 5 (F) poin 2 menjelaskan, dalam hal tes tertulis dari dua kali kebutuhan dalam satu kecamatan, maka tes tertulis dilakukan dengan sistem gugur, artinya peserta yang maju pada tahap tes wawancara hanya berjumlah 6 orang dengan memperhatikan ketentuan perwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Kemudian pada poin 3 disebutkan dalam hal terdapat nilai yang sama untuk penetapan ranking 6 atau dalam hal terdapat peserta memperoleh nilai seri dari peserta yang melebihi kebutuhan 6 orang, maka Bawaslu kabupaten/kota melakukan langkah sebagai berikut.

Pertama, yakni apabila belum ada perempuan yang mencapai keterwakilan perempuan 30 persen dalam daftar 6 besar, maka peserta yang ikut tes wawancara ialah peserta perempuan dalam kategori peringkat nilai 6 besar.