Untuk rumah tangga, stimulus berupa diskon listrik 50 persen selama dua bulan. Selain itu, ada juga bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.

“Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli,” tambah Sri Mulyani.

Baca Juga: Warga Keluhkan Kabel Listrik Terjuntai di Perempatan UHO Kendari

Di sektor pekerja, stimulus diberikan berupa perbaikan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK. Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan akses untuk perlindungan pekerja.

Sementara itu, untuk UMKM, pemerintah memperpanjang masa berlakunya PPh final 0,5 persen hingga 2025. UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari PPh sepenuhnya.