DKI Jakarta diketahui memiliki nominal UMP terbesar se-Indonesia yakni Rp 4.276.349.

Sebelumnya, sebanyak 18 gubernur sudah menyatakan tak akan menaikkan UMP 2021 atau sama dengan UMP 2020. Hal ini sudah sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) yang dirilis beberapa hari lalu.

"Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti (tak menaikkan UMP) surat edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (28/10/2020) lalu. Dilansir dari cnbcindonesia.com.

Ida menjelaskan, soal upah minimum tahun 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-undang 13 2003 tentang ketenagakerjaan. (C)

Reporter: Muhammad Israjab