Dalam surat edaran itu diberitahukan, kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.
Berikut ini besaran UMP dari nominal terendah sampai tertinggi.
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.
Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.
