JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa hari ini jadi perbincangan. Hal itu karena Kominfo telah memblokir beberapa platform digital.
Beberapa platform yang diblokir Kominfo adalah Yahoo, PayPal, Steam, Epic Games, Dota, Counter Strike, dan Origin.
Akibat pemblokiran itu, media sosial dalam 24 jam terakhir diramaikan dengan tagar #BlokirKominfo sebagai bentuk ketidakpuasan atas kebijakan tersebut.
Diketahui, pemblokiran ini dilakukan karena platform-platform tersebut tidak mendaftar dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dimana merujuk pada aturan Permenkominfo 5/2020 seperti dikutip dari detik.com, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
