Dibandingkan memblokir platform, Arum menilai, Kominfo sebenarnya memiliki banyak alternatif sanksi.

Menurutnya, proses pemblokiran merupakan pelanggaran hak digital. Sebab, hak terhadap akses seharusnya dimiliki oleh masyarakat.

Baca Juga: JMSI Pertajam Organisasi Melalui Rapimnas

"Makanya alternatif yang banyak digunakan sebenarnya adalah denda kepada PSE tersebut yang ingin melakukan niaga atau bisnis di Indonesia," jelas dia.

Arum mengatakan, hukuman denda dalam hal ini lebih proporsional karena hanya ditanggung platform dan tidak melibatkan pengguna.