JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seiring lonjakan kasus COVID-19 yang berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021.
Namun, usai lima hari kebijakan berjalan, belum ada perbaikan signifikan terkait penanganan COVID-19.
Pemerintah masih mempunyai sederet pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan, mulai dari jumlah testing rendah sampai angka kematian yang tak kunjung berkurang.
Dilansir Cnnindonesia.com, berikut beberapa permasalahan yang menjadi PR pemerintah:
1. Tes COVID Rendah
