BAUBAU, TELISIK.ID - Penelusuran soal penambangan galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, menemukan fakta baru.
Hal ini terkonfirmasi Senin (5/9/22), melalui Lurah Labalawa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Baubau (PUPR), dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara (DPMPTSP).
Sebelumnya, Lurah Labalawa, Sahlan, mengaku pernah menerbitkan surat rekomendasi guna kelengkapan dokumen sebagai syarat penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Setelah dikonfirmasi kembali, dirinya menyangkali itu. Kata dia, surat yang dimaksud berupa surat pernyataan dalam kapasitas sebagai pihak yang mengetahui/menyetujui pengelolaan lahan tersebut.
Sahlan juga membenarkan bahwa tidak pernah ada rapat atau sosialisasi tentang penambangan galian C di lokasi tersebut. Apalagi kompensasi untuk masyarakat, atau kontribusi untuk kantor kelurahan yang dipimpinnya.
"Sosialisasi saya tidak pernah dengar. Sedangkan kompensasi untuk kelurahan itu tidak ada," ungkap Sahlan melalui pesan WhatsApp-nya.
