Sejalan dengan pendelegasian tersebut, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM masih harus merampungkan perizinan yang ditangani sebelum pendelegasian ke pemerintah provinsi dapat dilakukan.

Untuk diketahui, tidak semua izin pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Izin untuk usaha pertambangan mineral logam dan batubara, masih ranah kewenangan pemerintah pusat. Terkecuali galian C dan tambang rakyat, termasuk pengawasan pembinaan.

"Dalam prosesnya, perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten atau pemerintah kota setempat, sebelum izin diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Termasuk persyaratan lain, yang harus dipenuhi Pemohon," pungkasnya. (A)

Penulis: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali