“Ini persoalan yang serius dan tidak boleh dianggap enteng dan sederhana,” tegas Anies.
Merujuk pada hasil survey CSIS yang menyebutkan KPK termasuk lembaga yang rendah mendapatkan kepercayaan publik, Anies bertekad akan mengembalikan kepercayaan tersebut. Caranya adalah dengan merevisi Undang-Undang KPK.
Kebijakan ini, menurut Anies, dimaksudkan menjadikan KPK sebagai institusi berwibawa yang memiliki kekuatan dan kemampuan untuk menindak setiap pelanggaran korupsi.
“Berikutnya adalah menerapkan dan mengembalikan standar etika yang tinggi di tubuh KPK sehingga pimpinan dan seluruh staf bekerja dengan standar kode etik yang amat tinggi,” jelasnya.
Fokus pemberantasan korupsi juga menyangkut persoalan rekrutmen di KPK yang harus diperbaiki secara bersama-sama. Mulai dari pimpinan maupun rekrutmen staf, Anies mengingatkan bahwa ini bukan sekadar mencari pekerjaan tapi menjadi tempat untuk memberantas korupsi.
