Menyangkut penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN, Anies mendukung dilakukan optimalisasi dan dijadikan sebagai pedoman dalam penempatan jabatan bagi penyelenggara negara.
Optimalisasi LHKPN ini bila tidak dilaksanakan, menurut Anies, maka bisa dilakukan demosi (penurunan jabatan), reposisi (penempatan kembali ke posisi sebelumnya atau posisi berbeda) atau sanksi yang lain.
“Kita juga perlu menuntaskan RUU (Rancangan Undang-Undang, red) Perampasan Aset, koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Selain RUU Perampasan Aset, Anies berupaya mendorong pengesahan RUU Pendanaan Politik. Dia menilai, salah satu problem utama sumber korupsi adalah proses politik, pelibatan baik kegiatan partai politik maupun kegiatan kampanye yang tidak memberikan ruang yang cukup untuk pendanaan dari negara dan publik.
Menurut Anies, pemberantasan korupsi harus dilakukan di semua sektor. Dia menyebut antara lain sektor pendapatan negara yang diperlukan tindakan serius, misalnya pajak, cukai, dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
