KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Kolaka Utara kembali menggelar rapat paripurna penetapan rancangan nota kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan tentang KU-PPAS APBD tahun anggaran 2025.

Rancangan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dengan DPRD Kolaka Utara tentang Perubahan KU-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kolaka Utara Tahun 2025 -2045.

Paripurna penetapan ini berlangsung di ruangan paripurna gedung DPRD Kolaka Utara, Jumat (9/8/2024).

Pada kesempatan ini, Penjabat Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding mengungkapkan, kebijakan Perubahan KU-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan respons adaptif atas dinamika yang terjadi selama pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual yang membutuhkan penyesuaian anggaran, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.