Sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik secara efektif dan efisien dengan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, serta berorientasi pada hasil.
Sebagaimana tema pembangunan tahun 2024 yakni "Peningkatan Kemandirian Masyarakat Melalui Dukungan Penguatan Ekonomi Kreatif dan Tatakelola Pemerintahan yang Mantap".
"Kami telah menyusun Perubahan KU-PPAS ini secara cermat, dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tetap berpedoman pada tujuan pembangunan daerah yang telah disepakati," jelasnya.
Ini merupakan refleksi dari komitmen pemerintah daerah, lanjutnya, untuk memberdayakan masyarakat dan menciptakan pemerintahan yang efisien dan transparan.
