KENDARI, TELISIK.ID - Selain harus melaksanakan kewajiban-kewajiban pada saat melaksanakan puasa Ramadan, kita juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Dikutip Nu Online dari kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, berikut penjelasannya:  

1. Sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja

Puasa seseorang akan batal ketika ada benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan sengaja.  

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah. Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak terlihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.