Membatalkan puasa jika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan. Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.
Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.
2. Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya pengobatan bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, dapat membatalkan puasa.
3. Muntah dengan sengaja
Jika muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya batal.
