MUNA BARAT, TELISIK.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar baru-baru ini menghasilkan kesepakatan untuk mengusulkan kembali masyarakat yang belum tercover dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada tahun 2025.
Ketua Komisi 1 DPRD Muna Barat, La Ode Burhanuddin, mengatakan bahwa berdasarkan hasil RDP, DTKS untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat atau bantuan sosial (Bansos) akan dikembalikan ke desa dan kelurahan.
Selain itu, akan diadakan musyawarah desa (musdes) dan musyawarah kelurahan (muskel).
Selanjutnya, terkait dengan data DTKS yang sudah masuk ke dalam aplikasi Siks-Ng Kementerian Sosial, data tersebut akan diserahkan ke desa agar dapat menjadi rujukan bagi kepala desa dan dapat diperiksa di setiap desa.
"RDP ini juga menjadi ajang untuk mengevaluasi kendala atau permasalahan yang ada di setiap desa. Kami menemukan bahwa baru 4 desa yang telah mengaktifkan aplikasi Siks-Ng," ujar Burhanuddin, Selasa (10/12/2024).
