Selain itu, perubahan data juga dapat terjadi, karena ada data yang sudah tidak valid, seperti orang yang telah meninggal atau belum merekam data kependudukan (e-KTP).
"Kami sudah melakukan verifikasi anomali data DTKS bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 2.600 data yang selesai. Sebagian besar masalahnya adalah warga yang belum merekam KTP. Data tersebut sudah kami serahkan ke desa untuk ditindaklanjuti," ujar Tibolo.
Terkait pengusulan terbaru, pihaknya mengembalikan proses tersebut ke masing-masing desa dengan mempertimbangkan beberapa kriteria. Setelah itu, desa akan melakukan musdes untuk menentukan apakah warganya layak terdaftar dalam DTKS atau tidak.
Data yang dihasilkan dari musdes kemudian akan diinput ke dalam aplikasi Siks-Ng sebelum diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten untuk disahkan oleh Bupati.
Selanjutnya, data yang diajukan pemerintah daerah akan dikirimkan ke Menteri Sosial Republik Indonesia untuk diproses dan diumumkan sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
