KENDARI, TELISIK.ID – Komisi III DPRD Kota Kendari gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (2/11/2021) atas aduan Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (P2MPHL Sultra).

Aduan itu terkait dugaan pelanggaran RTRW Kota Kendari yang dilakukan oleh PT. Primastian Metal Pratama (PT. PMP).

RDP ini dihadiri oleh Kadis PUPR Kendari, Kadis PM-PTSP Kota Kendari, Kepala SatPol PP Kota Kendari, Kepala Bagian Hukum Kota Kendari, Camat Wua-wua, Lurah Bonggoeya, dan PT. PMP, kecuali pihak pengadu sendiri, P2MPHL SULTRA.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Ketua P2MPHL, Ahmad Yahya Tikori berkata, alasan dirinya dan rekan-rekannya tak muncul dalam ruang rapat disebabkan karena alasan pribadi.

“Saya baru bangun ini jadi terlambat ikut RDP, semalam ada hal urgent yang saya lakukan jadi begadang. Teman-teman P2MPHL yang lain juga tidak turut hadir karena ada kegiatan,” tuturnya.