Hal ini sempat menjadi sorotan para stakeholder saat RDP hendak dimulai. Dengan pertimbangan bersama antar Komisi III DPRD Kota Kendari dan para stakeholder, RDP dilanjutkan tanpa menunggu kehadiran pihak pengadu.
Untuk diketahui, P2MPHL SULTRA mempersoalkn aktivitas PT. PMP yang beroperasi di Jalan Laode Hadi By Pass, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Menurutnya, perusahaan industri ini telah menyalahi aturan karena beroperasi di tengah pemukiman sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak yang mungkin terjadi beberapa waktu ke depan.
“Aktivitas PT. PMP ini sudah melanggar Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW, bahwa usaha industri sudah punya kawasan tersendiri untuk beroperasi,” ucap Ahmad Yahya.
Namun tudingan tersebut dianggap tak berdasar dan dibantah oleh pihak PT. PMP saat Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kota Kendari.
