“Iya, benar kami temukan ada beberapa izin yang pernah terbit pada 23 Agustus 2018, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan dan Surat Izin Tempat Usaha untuk pemanfaatan kantor. Jadi sejauh ini tidak ada masalah karena tidak melanggar RTRW,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menyatakan, permasalahan terkait PT. PMP dirasa cukup clear, namun akan tetap dilakukan peninjauan di lapangan.
“Kami dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke lokasi untuk memastikan informasi yang dibawa di dalam ruang RDP, juga akan mengkroscek mengenai perizinan yang disampaikan karena itu bagian dari tugas pokok DPRD bagian evaluasi dan monitoring,” pungkasnya. (A)
Reporter: Apriliana Suriyanti
Editor: Haerani Hambali
