Batal dalam Madzhab Hanbali, hanya saja ulama mazhab Hanbali masih berpegang pada hadis tersebut. Mazhab ini menilai bahwa berbekam itu membatalkan puasa. Dr ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar dalam kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab” menyebutkan jika proses pengeluaran darah dari (tubuh) orang yang berpuasa itu dilakukan melalui pembekaman atau dikeluarkan untuk donor darah guna menyelamatkan orang sakit yang membutuhkan darah, maka hal tersebut tetap membatalkan puasa.
Sedangkan keluarnya darah tanpa sengaja dari orang yang berpuasa, seperti mimisan, atau darah yang keluar karena luka atau gigi yang lepas, dan lain sebagainya yang tidak mempengaruhi puasa seseorang, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak berarti bekam.
Ibnu Taimiyah mengatakan: “…Telah kami jelaskan bahwa penilaian batalnya puasa karena bekaman itu telah sesuai dengan ushul dan qiyas. Dan hal itu sejenis dengan darah haidh, muntah dengan sengaja, dan onani. Jika demikian adanya, maka dengan cara bagaimana pun dia ingin mengeluarkan darah, berarti dia telah berbuka…”
Akan tetapi meski menyebut jika puasa batal karena bekam, Nabi Muhammad SAW pernah dibekam ketika berpuasa. Seperti diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas yang berkata berkata bahwa:
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Baca Al Quran di HP
