Puasa ini dilaksanakan pada tanggal 9 Muharram.

Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan ada tiga hikmah disyariatkannya puasa pada hari tasu'a:

1. Untuk menyelisihi orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.

2. Untuk menyambung puasa hari ‘asyura dengan puasa di hari lainnya, sebagaimana dilarang berpuasa pada hari Jumat saja.

3. Untuk kehati-hatian dalam pelaksanaan puasa asyura , dikhawatirkan hilal berkurang sehingga terjadi kesalahan dalam menetapkan hitungan, hari kesembilan dalam penanggalan sebenarnya sudah hari kesepuluh.