Tajudin menambahkan, dalam perekrutan badan adhoc dibuka untuk umum yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota.
Diantara syaratnya adalah berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah kerja PPK.
Secara teknis dan persyaratan, tidak terlalu berbeda dengan perekrutan badan adhoc di Pemilu sebelumnya. Pada proses perekrutan saat ini ujian tertulisnya menggunakan sistem CAT.
Hal ini dilakukan sebagai upaya memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK yang dimiliki.
Dengan adanya perekrutan tersebut, diharapkan lahir sumber daya manusia penyelenggara Pilkada yang benar-benar kompeten, profesional, dan berintegritas.
