Dalam tahapan perekrutan itu, pihaknya akan membuka juga tim helpdesk untuk menerima keluhan-keluhan atau membantu dalam proses pendaftaran calon anggota PPK.
Selanjutnya, terkait jadwal perekrutan badan adhoc sebagaimana diatur dalam dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan wakil walikota yakni!:
Baca Juga: Partai Hanura Muna Buka Pendaftaran Bacakada untuk Semua Figur
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK yaitu 23 - 27 April 2024,
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 - 29 April 2024,
