Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah
Redaksi ✓