JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah pusat telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Menteri PAN-RB.

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, dikutip dari IDNtimes, Kamis (10/9/2020).

Dalam rapat tingkat menteri tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana untuk menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

"Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” ucap Muhadjir.