Untuk itu, KPU Muna Barat memperpanjang masa pendaftaran, ini berdasarkan pengumuman KPU Muna Barat Nomor 335/PL.02.2-Pu/7413/2/2024 tentang perpanjangan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat tahun 2024.
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, dengan berakhirnya masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 hanya ada satu bapaslon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara, maka pihaknya melakukan perpanjangan pendaftaran.
Pihaknya juga telah menerbitkan keputusan KPU Muna Barat Nomor 539 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan untuk perpanjangan pendaftaran selama tiga hari yaitu dilaksankan pada 2-4 September hingga pukul 23.59 waktu setempat.
"Untuk pendaftaran bapaslon, kami memastikan dua syarat yakni persyaratan pencalonan dan syarat calon," ujar La Tajudin.
