Natsir mengungkapkan dalam hal pembukaan kotak suara, KPU akan mengundang para pihak terkait seperti Bawaslu dan Kepolisian.

KPU Provinsi telah melakukan rapat koordinasi internal bersama KPU Kabupaten yang mengalami sengketa Pilkada.

Hal itu meliputi hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi, metode persidangan, dan pembuktian baik secara daring maupun luring.

"Juga koordinasi penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK agar berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU RI," katanya.

Untuk diketahui, PHPU empat paslon sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), di antaranya paslon Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama (Konsel) nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021, paslon Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq (Konkep) nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021.