Selanjutnya, Kordiv Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, LM Nuzul Ansi mengatakan, pihaknya juga mencatat ada 242 orang sebagai pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 253 orang, perbaikan data pemilih sebanyak 195 orang, serta pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP sebanyak 3.654 orang.

"Setelah penetapan tidak ada perubahan lagi," bebernya.

Namun, tetap dilayani hak pilihnya bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat untuk memilih dan belum terdaftar dalam DPT atau pindahan dari kabupaten lain.

Lebih lanjut, KPU menjelaskan jika bersangkutan terdaftar DPT di kabupaten lain, maka yang bersangkutan dapat dimasukkan sebagai daftar pemilih tambahan (DPTB).

Baca Juga: PDIP Sulawesi Tenggara Hadirkan 285 Anggota saat Deklarasi Capres Ganjar Pranowo di GBK