Namun, terkait pemilih DPTB ini konsekuensinya kertas suara yang didapatkan oleh orang bersangkutan tidak mencapai lima, misalnya bersangkutan lintas kabupaten dari Muna ke Muna Barat, maka kertas suara yang didapatkan hanya empat, kurang kertas suara calon DPRD kabupaten/kota.
"Jika lintas provinsi, maka yang didapatkan hanya satu kertas suara yaitu calon presiden," pungkas Awal.
Untuk itu, ia menghimbau bagi masyarakat yang belum terdata dalam DPT atau pindahan, maka yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilih dengan e-KTP sehingga ini masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK), dengan catatan yang bersangkutan tidak terdaftar di kabupaten lain maupun di Muna Barat. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin
