MANGGARAI, TELISIK.ID - Pemilihan legislatif dan DPD akan digelar pada 14 Februari 2024, sementara pilpres dan pilkada dilaknakan 27 November 2024.

Untuk menghadirkan pemilu yang bermutu, Bawaslu akan menekan kesemrawutan daftar pemilih tetap (DPT), seperti soal orang meninggal namun masuk DPT dan pemilih ganda.

Mengantisipasi hal ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur memiliki jurus melenyapkan sengketa DPT dengan cara mengawasi langsung setiap tahapan pencatatan data pemilih.

Baca Juga: Permudah Pengawasan Masyarakat, Bawaslu Manggarai Pakai Aplikasi Jarimu Awasi Pemilu

Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia mengungkapkan, penyebab terjadinya kasus pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dari pemilu ke pemilu dipengaruhi data penduduk potensial Pemilih pemilu (DP4) yang tidak valid.