Akibatnya DP4 milik Kemendagri dan DPB atau daftar pemilih berkelanjutan dari tahun sebelumnya akan terbawa terus pada aplikasi sistem data pemilih (Sidalih).
Secara khusus, Marselina menyoroti kasus pemilih yang sudah meninggal dunia yang masih muncul dalam DPT.
Itu karena menurut Lorensia, Dinas Dukcapil belum mencantumkan keterangan meninggal untuk orang yang sudah meninggal pada data kependudukan mereka.
"Ambil contoh yang meninggal, sepanjang dia belum mengurus akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka namanya akan tetap ada dan itu akan dikirim oleh Kemendagri sebagai data DP4,” kata Marselina, Jumat (17/2/2023).
Agar masalah tersebut tidak terulang pada Pemilu 2024, Bawaslu Manggarai menugaskan pengawas desa dan kelurahan (PKD) bersama PPS mendampingi petugas pantarlih untuk sama-sama mendatangi kantor desa dan kelurahan mengurus keterangan kematian secara kolektif terhadap data DPB.
