“Kali ini agak berbeda. Pantarlih bersama PPS diawasi oleh teman-teman pengawas kelurahan dan desa bersama-sama ke kantor desa secara kolektif mengurus surat kematian orang-orang tersebut sehingga dengan bukti surat kematian orang itu akhirnya direkomendasi untuk selalu dicoret,” jelasnya.

Selain data pemilih yang meninggal, jajaran Bawaslu Manggarai, memusatkan perhatiannya pada DPT ganda akibat pendataan pemilih yang sudah pindah domisili tercatat pada dua TPS yakni di TPS asal sesuai KTP dan di TPS di mana dia berdomisili .

Kemudian terkait banyaknya pemilih yang tidak berada di tempat bahwa secara fakta dia sudah belasan tahun ada di luar, tapi Bawaslu tidak serta merta rekomendasi kepada KPU untuk coretnya, karena pendataan pemilih itu berbasis pada dokumen, sepanjang dokumennya masih Manggarai maka wajib tercatat.

Supaya hak pilihnya dijamin, karena bicara pemilu, bisa saja orang-orang itu dimobilisasi untuk pulang lalu namanya tidak ada dalam DPT lalu surat suaranya kurang ini akan menjadi masalah.

"Sehingga bagi kami mendata para pemilih yang tidak berada di tempat atau di tempat rantau itu tetap kita pastikan hanya mekanisme untuk memastikan ini tidak bisalah digunakan hari H," ucap Marselina.