"Itu ada mekanisme lain yang kami pakai dengan mencatat seluruh yang ada DPT yang tidak berada di tempat, sehingga sudah langsung ditarik semua pemberitahuan atau undangan untuk ke TPS,” ungkapnya lagi.
Sementara itu Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Fortunatus Hamsah Manah, optimis kekacauan DPT bisa ditekan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Fortunatus yakin pemilih TMS dipastikan tercoret dari DPT pada perangkat kerja penyelenggara menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024.
Keyakinan Fortunatus berangkat dari pola pedataan pemilih yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
Ia melihat, kerumitan itu juga terjadi karena KPU menggunakan dua metode, pertama pendekatan de facto yang berbasis domisili dan pendekatan de jure berbasis dokumen kependudukan.
