JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan pemberitaan terkait Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Pasalnya, peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 ini menghebohkan masyarakat karena beranggapan bahwa harga token listrik dan pulsa bisa naik gara-gara dikenai pajak.
Dalam keterangan persnya yang dikutip dari Suara.com jaringan Telisik.id, Jumat (29/1/2021), pihak DJP menerangkan bahwa perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucher sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:
1 Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
