"Kalau nggak Kamis, itu Jumat kemarin disampaikan dari Kementerian, SK-nya yang tadi saya terima," ungkapnya.

Sementara Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto menyampaikan  terkait pelantikan Pj Bupati Bombana sesuai dengan mekanisme dan situasi yang ada.

"Pelantikan ini didasari adanya keputusan Menteri Dalam Negeri, tentu teman-teman sudah melihat apa yang ada di dalam Diktum menimbang dan seterusnya, sehingga memutuskan," ungkap Andap.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023

tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Bahwa untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah, pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota perlu diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya serta penjabat bupati dan penjabat wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.