Memperhatikan pertimbangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, yang menyatakan perlu menjadi pertimbangan dan perhatian Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana  

sebagai tindak lanjut Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sehingga mekanisme penunjukan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota dapat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan  

Baca Juga: Resmi Bupati Kolaka Timur Definitif, Abdul Azis Maksimalkan Pembangunan Lebih Cepat

prinsip-prinsip demokrasi;