Berdasarkan pertimbangan sebagaimana  

dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai pelaksanaan ketentuan Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam  

Negeri tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota;

Persyaratan, pengusulan, pembahasan, dan pelantikan Pasal 2 untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif. (A)

Penulis: Erni Yanti