KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara mengingatkan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa.
Anggota KPU Sultra, Iwan Rompo mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 cukup tegas melarang mengumpulkan massa saat kampanye. Bahkan beberapa kegiatan lain juga dilarang pada Pilkada saat ini.
"Kegiatan yang masih diizinkan pun sifatnya membatasi jumlah orang yang datang, tidak bisa berkerumun seperti Pilkada sebelumnya," kata Iwan Rompo, Selasa (29/9/2020).
Iwan Rompo menambahkan, sesuai Pasal 57 PKPU itu, metode kampanye dilaksanakan dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, debat publik atau terbuka antarpaslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan penayangan iklan kampanye di media massa.
"Namun, pertemuan tatap muka diutamakan lewat media daring, atau boleh dalam satu ruangan dengan jumlah partisipan maksimal 50 orang dan wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker serta penyediaan fasilitas cuci tangan," katanya.
