"Sehingga sangat tidak memungkinkan ada siswa yang pulang pergi (PP), Timika-Banti untuk melakukan proses pembelajaran," tulis surat tersebut.

Berdasarkan hasil penulusuran itu, Ombudsman Papua meminta pada Ombudsman RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait keabsahan ijazah SMP milik H La Ode Arusani, dengan melibatkan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara dan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guna keaktifan penanganan laporan, Zeth Sonny Awom, dengan nomor register: 0102/LM/2018/JPR, Ombudsman Papua meminta kepada Ombudsman Pusat untuk melakukan pendampingan dari Keasistenan Subtansi VII (Humaniora).

Selain hasil penelusuran Ombudsman, bukti lain datang dari surat pernyataan Kepala Sekolah SMP Negeri Banti, Markus Sombo, nomor: 421.2/005/SMP-NB/II/2017, tanggal 20 Februari 2017. Dalam surat pernyataan tersebut, Markus Sombo menegaskan bahwa, pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional pertama kali di SMP Negeri Banti, Mimika, dilaksanakan pada tahun 2006. Sementara yang diketahui, ijazah milik H La Ode Arusani terbit tahun 2005.

"Dan atas nama La Ode Arusani tidak pernah terdaftar sebagai siswa SMP Negeri Banti," tegas Markus Sombo.